Pengelolaan Tanah Pecatu Desa Dengan Sistem Perjanjian Bagi Hasil Di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur
Studi Di Desa Danger Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1183Kata Kunci:
Desa, Tanah Pecatu, Perjanjian Bagi HasilAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menegetahui mekasnime pengelolaan tanah pecatu desa dengan sistem perjanjian bagi hasil di kecamatan Masbagik , dan untuk mengetahui hak, kewajiban serta tanggungjawab para pihak jika dalam pengeloaan tanah pecatu desa di desa Danger Kecamatan Masbagik Mengalami kegagalan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan konseptual . Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengelolaan tanah pecatu desa dengan sistem perjanjian bagi hasil di kecamatan Masbagik menganut isi dari dari Undang-undang No 2 Tahun 1960 tentang Bagi hasil dan tidak lagi mengelolanya dengan hukum adat. (2) jika dalam pengelolaan tanah pecatu desa mengalami kegagalan, maka para pihak tetap menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang tertulis dalam pernjanjian bagi hasil tersebut, dan segala kerugian ditanggung oleh pemerintah desa.






