Pertimbangan Hukum Dalam Mengabulkan Permohonan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Analisis tentang Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub

Penulis

  • Anita Nabila Nurdiansari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1168

Kata Kunci:

Wali Adhal, Pertimbangan Hakim, Akibat Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam Penetapan Nomor 135/Pdt.P/2021/PA.Sub dalam mengabulkan permohonan wali adhal dan akibat hukum dari penetapan wali adhal. Penelitian ini bersifat normatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim salah satunya adalah penolakan wali nasab kepada pemohon untuk menikahkan pemohon dengan calon suaminya tidak berdasarkan hukum, serta akibat hukum yang timbul dari penetapan wali adhal adalah berpindahnya kewalian dari wali nasab kepada wali hakim yaitu pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan selaku pegawai pencatat nikah dalam wilayahnya. 

Diterbitkan

2022-06-08

Cara Mengutip

“ Pertimbangan Hukum Dalam Mengabulkan Permohonan Wali Adhal Di Pengadilan Agama Sumbawa Besar: Analisis Tentang Penetapan Nomor 135 Pdt.P 2021 PA.Sub”. 2022. Private Law 2 (2): 374-80. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1168.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3