Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet

Studi Kasus Adira Finance Cabang Mataram

Penulis

  • Novi Zanta Putri Dalla Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Shinta Andriyani , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1165

Kata Kunci:

Jaminan Fidusia, Kredit, Macet

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian kredit macet dilembaga pembiayaan yang ditempuh dalam praktek Adira Finance serta mengetahui prosedur penariakan kendaraan bermotor dalam perjanjian debitur dan lembaga pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendaftaran jaminan fidusia terdapat dalam ketentuan Pasal 11 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Jaminan Fidusia, benda yang dibebani jaminan fidusia wajib di daftarkan. Pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh kreditur atau kuasanya atau wakilnya. Kemudian penyelesaian kredit macet dalam praktek adira finance yaitu dengan peringatan tertulis dapat dilakukan secara resmi dan dapat juga secara tidak resmi. Peringatan tertulis secara resmi yang disebut somasi.

Diterbitkan

2022-06-08

Cara Mengutip

“Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet: Studi Kasus Adira Finance Cabang Mataram”. 2022. Private Law 2 (2): 352-66. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1165.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>