ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA

Penulis

  • Kurniawan Hidayat Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.411

Kata Kunci:

Pembatalan, Kawin Paksa, Pengadilan Agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembatalan perkawinan di pengadilan agama di tinjau dari hukum positif dan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan Nomor 0565/Pdt.G/2017/PA.Sel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur pembatalan perkawinan di pengadilan agama ditinjau dari hukum positif terdiri dari beberapa tahapan diantaranya tahap persiapan, pembuatan permohonan, pendaftaran permohonan, pemeriksaan permohonan, mediasi dan putusan. Sedangkan alasan permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena dari hasil pemeriksaan alat bukti dan fakta-fakta yang didapat selama persidangan terbukti bahwa perkawinan tersebut dilangsungkan dengan cara paksaan. sehingga perkawinan tersebut dipandang mengandung cacat hukum

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

“ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 0565 Pdt.G 2017 PA.Sel TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA KAWIN PAKSA”. 2021. Private Law 1 (3): 388-96. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.411.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>