Perjanjian Kerjasama Antara Masyarakat Pengelola Wisata Dengan Pemerintah Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah

Penulis

  • Indah Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2596

Kata Kunci:

Perjanjian, Pengelola, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji 2 permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian kerjasama antara masyarakat pengelola wisata dengan pemerintah desa bonjeruk, kemudian bagaimana akibat hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kerjasama antara masyarakat pengelola wisata dengan pemerintah desa bonjeruk. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pemerintah desa memberikan bantuan dana berupa uang tunai sebesar Rp. 78.000.000,- kepada masyarakat pengelola pada tahun 2020 untuk mengembangkan usaha pariwisata khususnya di pasar bambu bonjeruk. Kemudian pihak pengelola pariwisata berkewajiban untuk membayarkan sejumlah uang sebagai kontribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp. 6.000.000,- per tahunnya untuk pembangunan desa. Akibat hukum yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian ini adalah bahwa perjanjian tersebut tidak perlu dimintakan pembatalan perjanjian kepada hakim, tetapi dengan sendirinya sudah batal demi hukum dalam hal ini wanprestasi merupakan syarat batal.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Perjanjian Kerjasama Antara Masyarakat Pengelola Wisata Dengan Pemerintah Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah”. 2023. Private Law 3 (2): 378-86. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2596.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama