Penerapan Hak Cuti Bagi Pekerja Perempuan Pada Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
(Studi Di PT BTN Kantor Cabang Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1559Kata Kunci:
Penerapan, Hak Cuti Pekerja Perempuan, Perusahaan, Bank BTNAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cuti bagi pekerja perempuan menurut undang-undang ketenagakerjaan dan implementasi hak cuti perempuan menurut undang-undang ketenagakerjaan terhadap peraturan di perusahaan Bank BTN KC Mataram. Pelaksanaan penelitian menggunakan metode penelitian Empiris. Berdasarkan hasil penelitian, hak cuti pekerja perempuan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bank BTN KC Mataram memiliki perjanjian ikatan dinas. Pekerja perempuan mendapatkan hak cuti khusus berupa cuti haid, hamil, melahirkan, dan keguguran. Ketentuan ini diatur dalam penandatanganan kerjasama. Sebaiknya perusahaan memberikan cuti khusus kepada seluruh pekerja perempuan tanpa melihat pekerja dalam masa ikatan dinas ataupun tidak.






