Tinjauan Yuridis Perjanjian Kerjasama Dalam Layanan Jasa Kontraktor Antara PT. Permata Karya Lombok Dengan PT. Jaya Raharja
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1189Kata Kunci:
Kerjasama, Layanan, KontraktorAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan dan pertanggungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji dalam perjanjian kerjasama layanan jasa kontraktor antara PT.Permata Karya Lombok dengan PT.Jaya Raharja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)prosedur pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang artinya kedua belah pihak bebas menentukan isi perjanjian tanpa campur tangan pihak lain dengan ketentuan tidak dilarang oleh undang-undang.(2) Pertangungjawaban para pihak dalam hal terjadi cidera janji yaitu penyelesainnya dengan cara negosiasi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian sengketa untuk mencapai kesepakatan