Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Harian Lepas

Studi Kasus PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik

Penulis

  • Renda Hizanatul Ulumi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1173

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Hak-Hak Pekerja Wanita, Pekerja Harian Lepas

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita harian lepas di PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun  2003 Tentang Ketenagakerjaan.  Pekerja wanita adalah seorang wanita yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja harian lepas adalah pekerja atau buruh yang bekerja pada pengusaha untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dapat berubah-ubah dalam hal waktu maupun volume pekerjaan dengan menerima upah yang didasarkan atas kehadiran pekerja secara harian. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis dan menggunakan sumber bahan hukum primer yang diperoleh dari data lapangan dan hasil wawancara. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan peraturan mengenai hak-hak pekerja wanita. Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini yakni menganalisis lebih jauh lagi bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja harian lepas di PT. Rinjani Tirta Abadi dan dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita harian lepas berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Diterbitkan

2022-06-09

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita Harian Lepas: Studi Kasus PT. Rinjani Tirta Abadi Di Desa Aik Berik”. 2022. Private Law 2 (2): 416-24. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1173.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>