Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama Terhadap Perkara Cerai Talak dan Akibat Hukumnya

Studi Putusan Nomor 0668/Pdt.G/2020/PA.Bima

Penulis

  • Rizki Ananda Soleha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1121

Kata Kunci:

Anlisis Yuridis, Putusan Hakim, Cerai Talak

Abstrak

Penelitian ini mengangkat judul tentang Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama Terhadap Perkara Cerai Talak Dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 0668/Pdt.G/2020/Pa.Bima). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum cerai talak dan pertimbangan hukum hakim sesuai dengan hukum positif yang berlaku dalam menentukan Putusan Pengadilan Agama Nomor 0668/Pdt.G/20/PA.Bm. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum mengenai akibat hukum cerai talak dan pertimbangan hukum hakim sesuai dengan hukum positif yang berlaku umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah kepustakaan dan putusan Pengadilan Agama Bima Perkara Nomor 0668/Pdt.P/20/PA.Bm. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu data primer, sekunder dan tersier berupa putusan Pengadilan Agama Bima dari Perkara Nomor 0668/Pdt.P/20/PA.Bm dan data sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, dan lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Metode analisis bahan hukum di penelitian ini dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa akibat hukum cerai talak berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Nomor 0668/Pdt.G/20/PA.Bm yaitu putusnya jalinan hubungan pernikahan akibat putusan dari pengadilan agama, sehingga sudah tidak ada lagi hubungan suami istri antara kedua belah pihak. Adanya pemberian nafkah dari Pemohon kepada Termohon dengan memperoleh nafkah iddah dan mut’ah. Kemudian, dilihat dari proses hukum positif dalam proses Putusan Pengadilan tersebut keduanya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Diterbitkan

2022-06-08

Cara Mengutip

“Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama Terhadap Perkara Cerai Talak Dan Akibat Hukumnya : Studi Putusan Nomor 0668 Pdt.G 2020 PA.Bima”. 2022. Private Law 2 (2): 295-303. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1121.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>