Tinjauan Yuridis Pemberian Kartu Keluarga (KK) Bagi Pasangan Penikahan Siri
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3901Keywords:
Kartu Keluarga (KK), Nikah SiriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pernikahan siri, serta akibat hukum perkawinan siri setelah dikeluarkannya KK. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pernikahan siri yaitu supaya setiap warga negara termasuk anak yang lahir dari perkawinan siri juga tercatat atau memiliki KK. Ketentuan ini di tegaskan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dalam mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019, lalu Kementrian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK, hal tersebut untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK. akibat hukum pemberian Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pernikahan siri di Indonesia hanya bersifat administrative dan bertujuan untuk menyukseskan pendataan penduduk melalui penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, untuk memudahkan pembuatan akta kelahiran anak, dan untuk memperoleh kepastian hukum maka diikuti dengan penvcatatan perkawinan