Pertanggungjawaban Pengelola Tempat/Obyek Wisata Pantai Wisata Lawata Ketika Terjadi Kecelakaan Terhadap Wisatawan

Studi Dl Kota Bima

Authors

  • Syahri Ramadhan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Muhammad Irfan , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4882

Keywords:

Tanggungjawab, Pengelola, Tempat Wisata, Kecelakaan Wisatawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan antisipasi kecelakaan pengaturan antisipasi kecelakaan terhadap wisatawan ketika terjadi kecelakaan di tempat wisata pantai Lawata dan untuk mengetahui bentuk tanggungiawab pengelola tempat wisata pantai Lawata ketlka terjadi kecelakaan terhadap wisatawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan tehnik pengumpulan data berupa Observasi,Wawancara dan Dokumentasi serta studi kepustakaan. Dimana data yang diperoleh dianalisis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan antisipasi kecelakaan dilakukan dengan menempatkan petugas keamanan di pintu masuk dan keluar serta disepanjang bibir pantai dan pemasangan CCTV di beberapa titik rawan. Bentuk tanggungjawab yang diberikan oleh pengelola yaitu bagi yang mengalami kecelakaan ringan maupun berat akan diberikan fasilitas kesehatan dan bagi yang meninggal serta cacat akan diberikan dana bantuan oleh Dinas Pariwisata yang berasal dari Pemerintah Kota Bima.

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

“Pertanggungjawaban Pengelola Tempat Obyek Wisata Pantai Wisata Lawata Ketika Terjadi Kecelakaan Terhadap Wisatawan: Studi Dl Kota Bima”. 2024. Private Law 4 (2): 601-10. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4882.

Most read articles by the same author(s)