Prosedur Bekerja di Luar Negeri yang Sesuai Hukum

Penulis

  • Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2003

Kata Kunci:

Luar Negeri, Pekerja Migran

Abstrak

Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2)  menetapkan bahwa, “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaanâ€. Guna mewujudkan ketentuan pasal tersebut  maka Pemerintah mengeluarkan UU. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada intinya mengatur tentang bagaimana cara bekerja di Luar Negeri yang baik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memasyarakatkan tentang bagaimana prosedur bekerja yang baik di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Surat Tugas No. 3340/UN18.F3/PP/2021 tanggal 5 Juli 2021 melakukan penyuluhan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2021. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.

Diterbitkan

2022-12-12

Cara Mengutip

“Prosedur Bekerja Di Luar Negeri Yang Sesuai Hukum ”. 2022. Private Law 2 (3): 772-82. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2003.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 > >>