Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Parampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat

Penulis

  • Rusnan Rusnan
  • Sarkawi Sarkawi Universitas Mataram
  • Johannes Johny Koynja Universitas Mataram

Kata Kunci:

Pemerintahan Desa, Penyusunan, Peraturan Desa

Abstrak

Tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan aparat desa Parampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat dalam melaksanakan pemerintah desa termasuk dalam penyusunan peraturan desa. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut sebagai desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan NKRI. Maka setelah disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa: Keberagaman karakteristik dan jenis Desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, yang termasuk adalah penyelenggaraan pemerintahan desa, segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Untuk itu, sebuah peraturan yang dibentuk oleh legislator baru dapat dikatakan baik apabila dapat mengakomodir kepentingan seluruh elemen yang ada, baik dari struktur dan mekanisme pemebnetukapnnya, adanya landasan atau dasar yang dijadikan pijakan serta mengakomodir kepentingan pemerintahan dan masyarakat sehingga aturan tersebut dapat diterima dan berjalan dengan efektif termasuk terhadap peraturan desa.

Diterbitkan

2023-12-22

Cara Mengutip

Rusnan, R., Sarkawi, S., & Koynja, . J. J. . (2023). Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Parampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3725

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2