Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang
(Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika Serikat)
Kata Kunci:
Kewenangan Presiden, Pembentukan Undang-undang, Studi Komparasi Indonesia dan Amerika SerikatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan komparasi kewenangan Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan PerUndang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kewenangan yang dimiliki antara Presiden Indonesia dan Amerika Serikat dalam Pembentukan Undang-undang. Kewenangan yang dimiliki oleh Presiden Indonesia dalam pembentukan Undang-undang sangatlah luas karena diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk dapat mengajukan, membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-undang, sementara Presiden Amerika serikat hanya diberikan kewenangan oleh Undang-undang Amerika serikat berupa hak Veto. Akan tetapi Presiden Amerika serikat juga tetap bisa mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Senate atau House of Representative melalui konsep Eksecutive Communications serta dapat ikut memberikan kritik dan masukan terhadap Rancangan Undang-undang yang dibahas melalui konsep Public Hearings. Meskipun Rancangan Undang-undang tersebut menjadi milik Senate atau House of Representative akan tetapi hal tersebut merupakan bentuk pemisahan kewenangan yang tegas antara eksekutif dan legislatif di Amerika serikat.Unduhan
Diterbitkan
2023-12-10
Cara Mengutip
Kusumaa, M. W. ., Asmara, G. ., & Purnomo, C. E. (2023). Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Undang-Undang : (Studi Komparasi Indonesia Dan Amerika Serikat). Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3684
Terbitan
Bagian
Articles