Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Kata Kunci:
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, Wajib PajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor mampu meringankan beban masyarakat dan mengurangi jumlah pajak terhutang (TMDU) wajib pajak dan apa saja faktor pendukung dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 tentang Insentif Pajak Kendaraan bermotor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang didapat adalah pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor mampu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan mengurangi jumlah pajak terhutang (WP TMDU) berdasarkan target yang telah ditetapkan oleh BAPPENDA Provinsi NTB untuk SAMSAT Praya yakni sejumlah 30.965 dimana realisasi sejumlah 22.742 dengan presentase 73,44% yang dimana realisasi tersebut melebihi presentase 50% dari target yang telah ditetapkan. Faktor pendukung terlaksananya Peraturan Gubernur Nomor 74 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor yaitu, faktor penegak hukumnya yang kompeten dan faktor sarana atau fasilitasnya yang memadai.Unduhan
Diterbitkan
2023-12-07
Cara Mengutip
Al Abid, F., Minollah, M., & Basniwati, A. (2023). Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Diskresi, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/3667
Terbitan
Bagian
Articles