Pelaksanaan Pemanfaatan Dengan Sewa Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (Studi Di Bpkad Lombok Barat)
Kata Kunci:
Sewa, Pengelolaan Barang Milik DaerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, dan mengkaji serta memahami pelaksanaan pemanfaatan dengan sewa dalam pengelolaan barang milik daerah ditinjau dari PP No 28 Tahun 2020 dan pengamanan aset tanah Pemerintah Daerah Lombok Barat berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016. Penelitian dilaksanakan dengan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sewa sudah berjalan melalui Instruksi Sekertariat Daerah Kabupaten Lombok Barat yang memberikan penugasan kepada setiap Kepala Desa untuk menjalankan pelaksanaan sewa barang milik daerah berupa tanah di masing-masing desa. Adapun mengenai pengamanan aset tanah berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016 sudah berjalan sebagaimana ketentuan karena terlaksananya pengamanan aset tanah secara fisik, hukum dan administratif.Unduhan
Diterbitkan
2023-06-26
Cara Mengutip
Indriani, I. ., Kafrawi, K., & Basniwati, A. . (2023). Pelaksanaan Pemanfaatan Dengan Sewa Dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah (Studi Di Bpkad Lombok Barat). Jurnal Diskresi, 2(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2831
Terbitan
Bagian
Articles