Optimalisasi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014

(Studi Kasus Di Kabupaten Bima)

Penulis

  • Haerunisah Haerunisah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Galang Asmara Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
  • AD Basniwati Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia

Kata Kunci:

Optimalisasi, Pengawasan DPRD, APBD

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan pengawasan DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap APBD dan mengetahui faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan oleh DPRD dalam mengoptimalkan pengawasan APBD di Kabupaten Bima.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Empiris.Hasil penelitian menyatakan bahwa Fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan APBD di Kabupaten Bimadilakukan dengan mengadakan Rapat kerja komisi dengan OPD, Kunker, Rapat dengar pendapat, pandangan umum fraksi, dan pengaduan masyarakat.Adapun kendala yang dihadapi DPRD Kabupaten Bima adalah faktor internal dan faktor eksternal.Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penyediaan tenaga ahli dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan wewenang DPRD.

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

Haerunisah, H., Asmara, M. G., & Basniwati, A. (2022). Optimalisasi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (APBD) Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 : (Studi Kasus Di Kabupaten Bima). Jurnal Diskresi, 1(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/2085

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>