Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Desa Pengadang Lombok Tengah)
Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa, Pengawasan, Pemerintah DesaAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dalam mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan pengaruh peran yang dilakukannya untuk kemajuan Desa. Penelitian ini bersifat empiris, seluruh data dianalisis dengan metode induktif dirumuskan secara deskriptif dalam bentuk kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa telah melakukan perannya sesuai dengan fungsi dan wewenang yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat suatu keadaan sebagai temuan maka BPD Pengadang memberikan tenggat waktu kepada Kepala Desa untuk memperbaikinya. Pengaruh peran pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pengadang dapat dinilai terhadap keadaan kualitas dan kuantitas pekerjaan proyek pembangunan di Desa Pengadang terlaksana sesuai dengan perencanaan yang dapat dipertanggungjawabkan akan tetapi perlu dilakukannya penguatan terhadap fungsi pengawasan yang dimilikinya dengan Undang-undang atau peraturan yang setingkat Undang-undang guna terciptanya check and balance yang baik antara Badan Permusyawaratan Desa dengan Pemerintah Desa.Unduhan
Diterbitkan
2022-06-25
Cara Mengutip
Atmaja, B. D. ., Khair, A., & Koynja, J. J. . (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Studi Di Desa Pengadang Lombok Tengah). Jurnal Diskresi, 1(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1340
Terbitan
Bagian
Articles