Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Keywords:
Kewenangan Pemerintah, PPKM, Kekarantinaan Kesehatan
Abstract
Penelitian dengan judul Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan bertujuan untuk mengetahui kewenangan pemerintah dalam penerapan PPKM ditinjau dari UU Kekarantinaan Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan PPKM apabila ditinjau dari UU Kekarantinaan Kesehatan dikarenakan tidak terdapat istilah PPKM dalam UU tersebut. PPKM sendiri didasari oleh kewenangan diskresi yang diwujudkan dalam bentuk peraturan kebijakan yakni instruksi menteri dalam negeri, sehingga kebijakan PPKM dapat dikatakan sebagai suatu tindakan pemerintah yang sah dalam penanganan kasus Covid-19.
Published
2022-06-21
How to Cite
Maha Putra, E. A., Sofwan, S., & Jayadi, H. (2022). Kewenangan Pemerintah Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jurnal Diskresi, 1(1). Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/1311
Section
Articles
Copyright (c) 2022 Eduard Awang Maha Putra, Sofwan Sofwan, Haeruman Jayadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.