PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI KOTA MATARAM
Keywords:
Ombudsman Republik Indonesia, Pengawasan PPDB, MaladministrasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat terhadap pengawasan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan oleh sekolah di Kota Mataram. Selain fungsinya sebagai lembaga pengawas penelitian ini ditujukan untuk mengetahui hambatan yang ditemukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat saat melakukan pengawasan terutama dalam pelaksanaan PPDB. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang memandang hukum sebagai fenomena sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa ditemukan banyaknya dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di Kota Mataram. Ombudsman yang berfungsi sebagai lembaga pengawas tidak melakukan tugas pengawasan ini sendiri melainkan bekerjasama juga dengan lembaga di pemerintahan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan yang dilakukan. Dalam melakukan pengawasan terhadap PPDB ada hambatan yang ditemukan Ombudsman sehingga pelaksanaannya kurang maksimal. Hambatan yang ditemukan Ombudsman diantaranya adalah karena wilayah kerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat sangat luas sementara sumber daya manusia yang dimiliki masih kurang, selain itu juga anggaran yang didapat dari pemerintah pusat belum memenuhi kebutuhan baik sarana maupun prasarana.Downloads
Published
2025-06-24
How to Cite
Jasmine Alivtya Budi, M. Galang Asmara, Rachman Maulan Kafrawi, & Umam, K. (2025). PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DI KOTA MATARAM. Jurnal Diskresi, 4(1), 137–146. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/7439
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Jasmine Alivtya Budi, M. Galang Asmara, Rachman Maulan Kafrawi, Khairul Umam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.