Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Konsumen Atas Penjualan Produk Obral (Studi Di Kota Mataram)

  • Lalu Muhamad Tantowi Al-Maragy Universitas Mataram
  • Lalu Muhamad Tantowi Al-Maragy Universitas Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penjualan produk obral menurut Undang-undang perlindungan konsumen serta perlindungan konsumen di Kota Mataram. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan konseptual, pendekatan Undang-undang, dan pendekatan sosiologis. Dengan sumber datanya berasal dari data primer, sekunder dan tersier, serta analisis data normatif kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data yang akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengaturan hukum terhadap penjualan produk obral menurut Undang-undang perlindungan konsumen adalah Pasal 11 UUPK yang menjelaskan bahwa : pelaku usaha dalam hal penjualan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen. Pelaku Usaha dilarang menaikkan harga barang/jasa sebelum melakukan obral. Sedangkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam di kota mataram menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa: konsumen berhak mendapatkan perlindungan yang mengandung kepastian hukum, keterbukaan informasi produk serta akses untuk mendapatkan informasi produk. Pemerintah daerah dan Lembaga Perlindungan Konsumen di kota Mataram telah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan oleh produk obral dengan pengawasan terhadap kualitas barang, memberikan teguran dan sanksi denda terhadap pelaku usaha.
Diterbitkan
2024-06-25
Bagian
Articles