Tanggung Jawab Influencer Terhadap Endorsement Produk Palsu Melalui Media Sosial

Penulis

  • Novika Wama Putri Universita Mataram
  • Putri Raodah Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3023

Kata Kunci:

katakunci1 kata kunci2 katakunci3

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab dari influencer bentuk tanggung jawab influencer terhadap endors produk palsu yang dilakukan serta perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk berbahaya yang dipromosikan oleh influencer. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan konseptual, sumber data dari data kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan Seorang influencer atau endorser yang melakukan promosi dan membuat konten pengiklanan melalui social media, memiliki tanggung jawab berdasarkan UUPK, KUHPerdata, dan UU Kesehatan. Jika terjadi sengketa konsumen, maka konsumen bisa saja menggugat pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini entah influencer ataupun pelaku usaha sebagai produsen produk. Jika influencer tersebut memang sudah menerapkan prinsip kehati-hatian (exercise due care) dalam mempromosikan suatu produk, maka dirinya tidak dapat dipersalahkan. sehingga tanggung jawab terkait substansi dan isi dari suatu produk jika menyalahi suatu peraturan merupakan tanggung jawab pihak Pengiklan selaku produsen produk dan/atau jasa tersebut. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen di bagi menjadi dua yaitu secara Prenventif mencegah terjadinya pelanggaran) dan Reprensif (yang bersifat tahap akhir) Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online telah cukup memadai untuk memberikan jaminan terhadap para konsumen agar hak-haknya tidak dilanggar oleh pihak pelaku usaha.

Diterbitkan

2025-06-23

Cara Mengutip

Putri, N. W., & Raodah, P. (2025). Tanggung Jawab Influencer Terhadap Endorsement Produk Palsu Melalui Media Sosial. Commerce Law, 5(1), 98–107. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3023

Terbitan

Bagian

Articles