Aspek Hukum Jual Beli Ternak Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peroses pelaksanaan tentang transaksi jual beli ternak melalui media elektronik dalam peresfektif hukum di Indonesia serta mengetahui bentuk penyelsaian sengketa dalam transaksi jual beli ternak melalui media elektronik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual (Conseptual Approach). Dalam jual beli ternak melalui media elektronik memiliki aturan khusus baik dari segi prosedur atupun mekanismenya. Guna menjamin pelindungan dan kepastian hukum baik dari segi pelaku usaha ataupun konsumen maka dalam hal perjanjian jual beli melalui media elektronik harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang terdiri dari Adanya kesepakatan, kecakapan Suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Adapun pelaksanaan traknaksi jual beli melalui media elektronik meliputi tahapan pra kontrak, tahapan kontraktual dan post kontraktual. Terkait dengan sebelum pelaksanaan perjanjian dalam hal pengiriman ternak di Nusa Nusa Tenggara Barat yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha adalah harus berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 Tentang Tata Niaga Ternak. Adapun penyelseain sengketa meliputi litigasi dan non litigasi.
Article Details
How to Cite
Surya Mahendra, R., & Sutrisno, B. (2023). Aspek Hukum Jual Beli Ternak Melalui Media Elektronik Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2802
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.