Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perdagangan Ponsel Black Market
DOI:
https://doi.org/10.29303/1zhnwa67Keywords:
Perlindungan Hukum; Black Market; Perlindungan Konsumen.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria ponsel black market yang beredar di Indonesia dan menganlisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas pejualan ponsel black market. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa black market merupakan Tindakan penyelundupan yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sehingga barang black market seperti halnya ponsel tidak disertai dokumen atau informasi yang jelas yang berpotensi merugikan konsumen, hal ini berbanding terbalik dengan kriteria ponsel yang resmi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), berperan penting sekaligus menjadi landasan hukum dalam mengatasi masalah yang muncul pada perdagangan ponsel black market, bentuk tanggung jawab produsen yang seharusnya diberikan terhadap konsumen yakni dengan pengembalian barang atas kerugian yang dialami konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Syaihul Ahzami, Muhaimin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









