Tinjauan Yuridis Bank Digital Dalam Perspektif Bank Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan bank digital di Indonesia dan menganalisis legalitas pendirian bank digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau dokumen. Analisis yang digunakan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan mengenai perbankan digital diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, POJK No. 38/POJK.03/2016, POJK No. 12/POJK.03/2018, POJK No. 13/POJK.03/2021, POJK No. 12/POJK.03/2021 dan Surat Keputusan Direksi BI No. 27/164/KEP/DIR/1995. Legalitas pendirian bank digital di Indonesia dilakukan dengan pendirian Bank BHI Baru dan Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital.
Article Details
How to Cite
Riazti Gitazia, A., & Muhaimin, M. (2023). Tinjauan Yuridis Bank Digital Dalam Perspektif Bank Indonesia. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2807
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.