Tinjauan Yuridis Bank Digital Dalam Perspektif Bank Indonesia

Authors

  • Anggi Riazti Gitazia Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Muhaimin Muhaimin Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2807

Keywords:

Pengaturan, Legalitas, Bank Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan bank digital di Indonesia dan menganalisis legalitas pendirian bank digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan atau dokumen. Analisis yang digunakan dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan mengenai perbankan digital diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, POJK No. 38/POJK.03/2016, POJK No. 12/POJK.03/2018, POJK No. 13/POJK.03/2021, POJK No. 12/POJK.03/2021 dan Surat Keputusan Direksi BI No. 27/164/KEP/DIR/1995. Legalitas pendirian bank digital di Indonesia dilakukan dengan pendirian Bank BHI Baru dan Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi Bank Digital.

Downloads

Published

2023-06-28

How to Cite

Riazti Gitazia, A., & Muhaimin, M. (2023). Tinjauan Yuridis Bank Digital Dalam Perspektif Bank Indonesia. Commerce Law, 3(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2807