Pelaksanaan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelesaian Kasus Pergadaian Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5684Keywords:
otoritasjasakeuangan;, pergadaianilegal;, pelaksanaanwewenang;Abstract
Penelitian pelaksanaan wewenang otoritas jasa keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal mengangkat rumusan masalah bagaimana bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal dan bagaimana pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. tujuan dari penelitian ini adalah Untuk menganalisis bentuk wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal dan Untuk menganalisis pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan terhadap penyelesaian kasus pergadaian illegal. Metode penelitian kali ini menggunakan metode penelitian normative dan menghasilkan kesimpulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang terhadap seluruh Lembaga jasa keuangan termasuk usaha pergadaian berupa wewenang pengaturan dan wewenang pengawasan. Pelaksanaan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap usaha pergadaian swasta dilakukan dengan pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Akan tetapi OJK tidak dapat melaksanakan wewenang pengawasan terhadap usaha pergadaian ilegal dengan baik dan efisien dikarenakan usaha pergadaian ilegal atau yang tidak memiliki izin tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wewenang yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan sangat terbatas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dicky Darmawan, Muhaimin, Putri Raodah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









