Tanggung Gugat Terhadap Kerugian Penumpang Akibat Rusaknya Barang Di Angkut
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2996Keywords:
Tanggung Gugat, Pengangkut, Barang Bagasi, Angkutan UdaraAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengangkutan terhadap barang bagasi dalam pengangkutan udara, mengetahui tanggung gugat terhadap kerugian penumpang akibat rusaknya barang di angkut dalam angkutan udara. Jenis penelitian ini adalah penelitan hukum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa (1) hubungan antara pengangkut angkutan udara dengan penumpang terhadap barang bagasi yang rusak dalam pengangkutan angkutan udara terletak pada perjanjian penitipan barang bagasi, dimana dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban pengangkut angkutan udara dan penumpang. (2) pengangkut angkutan udara bertanggung gugat terhadap kerugian penumpang akibat rusaknya barang yang di angkut dalam pengangkutan udara Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara Pasal 5 Ayat (1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baiq Rizky Aulia Hardianti, Septira Putri Mulyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









