Tanggung Gugat Terhadap Kerugian Penumpang Akibat Rusaknya Barang Di Angkut

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2996

Kata Kunci:

Tanggung Gugat, Pengangkut, Barang Bagasi, Angkutan Udara

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pengangkutan terhadap barang bagasi dalam pengangkutan udara, mengetahui tanggung gugat terhadap kerugian penumpang akibat rusaknya barang di angkut dalam angkutan udara. Jenis penelitian ini adalah penelitan hukum normatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa (1) hubungan antara pengangkut angkutan udara dengan penumpang terhadap barang bagasi yang rusak dalam pengangkutan angkutan udara terletak pada perjanjian penitipan barang bagasi, dimana dalam perjanjian tersebut terdapat hak dan kewajiban pengangkut angkutan udara dan penumpang. (2) pengangkut angkutan udara bertanggung gugat terhadap kerugian penumpang akibat rusaknya barang yang di angkut dalam pengangkutan udara Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara Pasal 5 Ayat (1).

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tanggung Gugat Terhadap Kerugian Penumpang Akibat Rusaknya Barang Di Angkut. (2025). Commerce Law, 5(1), 285-293. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.2996

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama