Tanggung Jawab Hukum Badan Usaha Atas Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Provinsi Bali

Authors

  • Anggi Yudistia Wulandari Universitas Pendidikan Nasional
  • Septira Putri Mulyana Universitas Mataram
  • Agus Harminsyah Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.6725

Keywords:

Badan Usaha; Pekerja; JKN; BPJS Kesehatan.

Abstract

Dalam Pasal 27 UUDNRI 1945 menegaskan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan lebih lanjut pada pasal 28 D ayat (2) UUDNRI 1945 mengatur mengenai hak asasi warga negara untuk bekerja serta mendapatkan perIakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sebanyak 10 Badan Usaha di Provinsi Bali Tahun 2024 belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan sebanyak 118 Badan Usaha di Provinsi Bali belum patuh untuk membayarkan iuran Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan akibatnya pekerja belum memiliki akses dalam mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini menunjukkan belum meratanya perlindungan jaminan Kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat khususnya pekerja. Berbagai polemik ditimbulkan akibat ketidakpastian terkait penjaminan kesehatan bagi pekerja. Penelitian ini bersifat normative. Kebijakan terkait penjaminan jaminan Kesehatan nasional kepada pekerja belum memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja karena di lapangan masih ada Badang Usaha yang belum patuh terkait pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerjanya. Dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak agar pekerja mendapatkan haknya karena penegakan kepatuhan dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja tidak terlepas dari penegak hukumnya

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Wulandari, A. Y., Mulyana, S. P., & Harminsyah, A. (2025). Tanggung Jawab Hukum Badan Usaha Atas Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Provinsi Bali. Commerce Law, 5(1), 17–31. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.6725