Tanggung Jawab Hukum Badan Usaha Atas Pendaftaran Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Di Provinsi Bali
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.6725Keywords:
Badan Usaha; Pekerja; JKN; BPJS Kesehatan.Abstract
Dalam Pasal 27 UUDNRI 1945 menegaskan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan lebih lanjut pada pasal 28 D ayat (2) UUDNRI 1945 mengatur mengenai hak asasi warga negara untuk bekerja serta mendapatkan perIakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Sebanyak 10 Badan Usaha di Provinsi Bali Tahun 2024 belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dan sebanyak 118 Badan Usaha di Provinsi Bali belum patuh untuk membayarkan iuran Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan akibatnya pekerja belum memiliki akses dalam mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini menunjukkan belum meratanya perlindungan jaminan Kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat khususnya pekerja. Berbagai polemik ditimbulkan akibat ketidakpastian terkait penjaminan kesehatan bagi pekerja. Penelitian ini bersifat normative. Kebijakan terkait penjaminan jaminan Kesehatan nasional kepada pekerja belum memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja karena di lapangan masih ada Badang Usaha yang belum patuh terkait pendaftaran dan pembayaran iuran bagi pekerjanya. Dibutuhkan sinergi dari seluruh pihak agar pekerja mendapatkan haknya karena penegakan kepatuhan dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja tidak terlepas dari penegak hukumnyaDownloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggi Yudistia Wulandari, Septira Putri Mulyana, Agus Harminsyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.