Tanggung Jawab Pihak Bank Kepada Nasabah Terhadap Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Syariah Indonesia Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1374Keywords:
Tanggung Jawab, Skimming, ATMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab pihak bank ketika nasabah mengalami kejahatan skimming dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan kejahatan skimming menurut hukum di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian adalah tanggungjawabpihak bank ketika nasabah mengalami kejahatan skimming adalah dengan mengganti kerugian nasabah sejumlah uang yang hilang pada kartu ATM akibat kejahatan skimming berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 29, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha pada Pasal 19 ayat (1). Kemudian upaya penanggulangan kejahatan skimming menuruthukum di Indonesia adalah menurut dari pihak bank mengganti kartu ATM yang menggunakan strip magnetik menjadi kartu ATM yang menggunakan chip, pihak bank menjaga data nasabah, pihak bank juga membuat penutup pelindung keypad, meningkatkan keamanan mesin ATM melalui penjaga pada mesin ATM maupun melalui kamera CCTV. Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh nasabah sendiri adalah tidak membuang struk sembarangan setelah melakukan transaksi, menjaga PIN ATM.kemudian berdasarkan hukum pidana adalah memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kejahatan skimming.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.