Tanggung Jawab Pihak Bank Kepada Nasabah Terhadap Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Syariah Indonesia Mataram)

Isi Artikel Utama

Ayu Lestari
Muhaimin Muhaimin
Diman Ade Mulada

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk tanggung jawab pihak bank ketika nasabah mengalami kejahatan skimming dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan kejahatan skimming menurut hukum di Indonesia. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif-empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian adalah tanggungjawabpihak bank ketika nasabah mengalami kejahatan skimming adalah dengan mengganti kerugian nasabah sejumlah uang yang hilang pada kartu ATM akibat kejahatan skimming berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 29, kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan ketentuan mengenai tanggung jawab pelaku usaha pada Pasal 19 ayat (1). Kemudian upaya penanggulangan kejahatan skimming menuruthukum di Indonesia adalah menurut dari pihak bank mengganti kartu ATM yang menggunakan strip magnetik menjadi kartu ATM yang menggunakan chip, pihak bank menjaga data nasabah, pihak bank juga membuat penutup pelindung keypad, meningkatkan keamanan mesin ATM melalui penjaga pada mesin ATM maupun melalui kamera CCTV. Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh nasabah sendiri adalah tidak membuang struk sembarangan setelah melakukan transaksi, menjaga PIN ATM.kemudian berdasarkan hukum pidana adalah memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kejahatan skimming.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lestari, A., Muhaimin, M., & Mulada, D. A. . (2022). Tanggung Jawab Pihak Bank Kepada Nasabah Terhadap Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Syariah Indonesia Mataram). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1374
Bagian
Articles