Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi
Kata Kunci:
perlindungan hukum, pinjaman online, tindak pidana pencurian data pribadiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian data pribadi pengguna pinjaman online menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni primer, sekunder, dan tersier dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum terhadap pengguna pinjaman online yang menjadi korban tindak pidana pencurian data pribadi telah diatur dalam UU ITE yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami dua kali perubahan yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan pertama dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua, UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022, dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta bentuk pertanggungjawaban pelaku berupa pidana penjara, denda, dan ganti rugi yang belum komprehensif diatur dalam peraturan tersebut karena belum mengatur mengenai tata cara lanjutan korban dalam mendapatkan ganti rugi.Unduhan
Diterbitkan
2025-03-31
Cara Mengutip
Salsabila kiasatina, O., Wulandari, L., & Amin, I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi. Parhesia, 3(1), 1–15. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/6464
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Olga Salsabila kiasatina, Laely Wulandari, Idi Amin

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.