Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
(Studi Kasus Di Kanwil Djp Nusa Tenggara)
Kata Kunci:
Ultimum Remedium Principle, Tax Crimes, TaxationAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas tersebut dalam penegakan hukum perpajakan di daerah tersebut dan apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan asas ultimum remedium khususnya di Kanwil DJP Nusa Tenggara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung di lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan asas ultimum remedium dalam penegakan hukum perpajakan di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara dimulai dari tahap pengawasan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penuntutan. Setiap tahapan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah berusaha menerapkan asas ultimum remedium yang efektif untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Namun, penerapan asas ultimum remedium ini masih belum optimal, dan tujuan untuk memulihkan kerugian pendapatan negara masih dianggap belum efisien. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa hambatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.Unduhan
Diterbitkan
2025-03-31
Cara Mengutip
reshi, regina, & titin nurfatlah. (2025). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan: (Studi Kasus Di Kanwil Djp Nusa Tenggara). Parhesia, 3(1), 31–47. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/6461
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 regina reshi, titin nurfatlah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.