Analisis Yuridis Perkara Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor : 124/Pid.Sus/2023/PN.Sel)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana persetubuhan terhadap anak pada putusan hakim Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Selong dan bagaimana pertimbangan majelis hakim terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam putusan hakim Nomor 124/Pid.Sus/PN Selong. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu (1) penerapan pidana terutama terhadap terdakwa Abah tidak sesuai jika mengacu pada Asas Legalitas karena penjatuhan pidananya batal demi hukum jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 183 dan putusan hakim tersebut tidak mencerminkan adanya keadilan bagi terdakwa. (2) pertimbangan majelis hakim terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada putusan Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Selong belum cukup untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mulai dari keterangan saksi anak korban, para saksi, keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti surat yang dihadirkan di dalam persidangan tersebut, sehingga hal tersebut memberatkan hakim dalam mempertimbangkan putusan yang tepat.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
tara, tara1, & Saipudin, L. (2024). Analisis Yuridis Perkara Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor : 124/Pid.Sus/2023/PN.Sel). Parhesia, 2(2). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/5297
Bagian
Articles