PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN
Kata Kunci:
anak, pembunuhan, perlindungan hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dan peran penegak hukum dalam memenuhi perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pembunuhan dalam putusan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan sosiologis (Sociological Approch), dan pendekatan kasus (Case Approach). Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pembunuhan terdiri dari perlindungan pada tahap pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi. Peran penegak hukum dalam memenuhi perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan pembunuhan pada putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pya masih belum dilakukan secara optimal dan tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.Unduhan
Diterbitkan
2024-11-30
Cara Mengutip
melani, arfina, & taufan. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN. Parhesia, 2(2), 78–83. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/5080
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 arfina melani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.