Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Balas Dendam Pornografi Dengan Mempergunakan Aplikasi “Deepfake” Sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dan bagaimana bentuk dari perlindungan hukum yang diterima oleh perempuan korban balas dendam pornografi dengan mempergunakan aplikasi deepfake serta macam kendala dan hambatan yang terdapat didalam penegakannya. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut adalah penyalahgunaan artificial intelligence (AI) ini mengharuskan negara untuk meningkatkan perlindungan yang diberikan pada korban dalam ranah cyber crime, oleh karena itu korban balas dendam pornografi mendapatkan beberapa macam perlindungan seperti take down, right to be forgetten, kompensasi, restitusi, dan konseling. Upaya perlindungan hukum tersebut telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan undang-undang tersebut. Namun, dalam penegakan pemberian perlindungan hukum bagi korban balas dendam pornografi, terdapat berbagai macam hambatan dan kendala yang berdampak pada berkurangnya efektivitas perlindungan yang diberikan. Kendala tersebut berupa kurangnya kesadaran masyarakat akan berita-berita hoaks yang tersebar, sulitnya pembuktian dari penanganan kasus ini dikarenakan canggihnya teknologi di era 5.0, serta hambatan paling berarti adalah budaya patriarki dan victim blaming yang memojokan korban sehingga mengakibatkan adanya ketakutan dalam diri korban untuk menindak lanjuti peristiwa yang menimpanya.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Khalishah, K., Wulandari, L., & Ardiansyah, R. . (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Balas Dendam Pornografi Dengan Mempergunakan Aplikasi “Deepfake” Sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online. Parhesia, 2(2), 1–14. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/4224
Bagian
Articles