TRADISI MERARIQ DALAM ADAT SASAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.4165Kata Kunci:
Hukum Pidana, Tradisi Merariq, Perempuan, PenculikanAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai tradisi merariq dalam adat Sasak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Tradisi merariq dalam adat Sasak merupakan bentuk kearifan lokal yang masih dilestarikan. Tradisi ini digunakan sebagai bukti keberanian seorang laki-laki yang ingin menikah dengan cara melarikan seorang Perempuan untuk dijadikan sebagai istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proseisi adat meirariq yang beirlangsuing tidak dapat dikateigorikan seibagai tindak pidana kareina merupakan salah satu bagian dari tradisi yang hidup dalam masyarakat sasak dan nilai yang terkandung didalamnya yaitui suikuiran atas keberhasilan seorang laki-laki meilarikan calon isterinya. Namun, tradisi merariq dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dalam praktiknya melanggar aturan adat dan negara, salah satunya pasal 454 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penculikan.Unduhan
Diterbitkan
2024-06-23
Cara Mengutip
Aulia, M. R. (2024). TRADISI MERARIQ DALAM ADAT SASAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Parhesia, 2(1), 1–15. https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.4165
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Maulidya Rahmi Aulia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.