Perbandingan Pelaksanaan Sanksi Pidana Mati antara Indonesia dan Korea Selatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati di Indonesia dan Korea Selatan serta bagaimana perbandingan pelaksanaan pidana mati antara Indonesia dan Korea Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa jenis tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati di kedua negara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa Undang-Undang Khusus masing-masing negara. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Sedangkan pelaksanaan pidana mati di Korea Selatan dilakukan dengan cara digantung sesuai dengan ketentuan Criminal Code (KUHP) Korea Selatan
Kata kunci: Perbandingan Hukum, Tindak Pidana, Pidana Mati, Indonesia, Korea Selatan
ABSTRACT
This research aims to determine the types of criminal acts punishable by the death penalty in Indonesia and South Korea and the comparison of its implementation in both countries. The type of research used is normative legal research. This research determines that the types of criminal acts punishable by the death penalty in both countries are regulated by the Criminal Code and several special laws in each country. The method of the death penalty in Indonesia is by shooting following Law Number 2/PNPS/1964. Meanwhile, the death penalty in South Korea is conducted by hanging under the South Korean Criminal Code (KUHP).
Keywords: Comparative Law, Crime, Death Penalty, Indonesia, South Korea
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati di Indonesia dan Korea Selatan serta bagaimana perbandingan pelaksanaan pidana mati antara Indonesia dan Korea Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa jenis tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati di kedua negara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa Undang-Undang Khusus masing-masing negara. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Sedangkan pelaksanaan pidana mati di Korea Selatan dilakukan dengan cara digantung sesuai dengan ketentuan Criminal Code (KUHP) Korea Selatan
Kata kunci: Perbandingan Hukum, Tindak Pidana, Pidana Mati, Indonesia, Korea Selatan
ABSTRACT
This research aims to determine the types of criminal acts punishable by the death penalty in Indonesia and South Korea and the comparison of its implementation in both countries. The type of research used is normative legal research. This research determines that the types of criminal acts punishable by the death penalty in both countries are regulated by the Criminal Code and several special laws in each country. The method of the death penalty in Indonesia is by shooting following Law Number 2/PNPS/1964. Meanwhile, the death penalty in South Korea is conducted by hanging under the South Korean Criminal Code (KUHP).
Keywords: Comparative Law, Crime, Death Penalty, Indonesia, South Korea
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Nia Maharani, Syamsul Hidayat, & Titin Nurfatlah. (2024). Perbandingan Pelaksanaan Sanksi Pidana Mati antara Indonesia dan Korea Selatan. Parhesia, 2(1), 66–72. https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.3766
Bagian
Articles