Perbandingan Pelaksanaan Sanksi Pidana Mati antara Indonesia dan Korea Selatan
DOI:
https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.3766Kata Kunci:
Perbandingan Hukum, Tindak Pidana, Pidana Mati, Indonesia, Korea SelatanAbstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati di Indonesia dan Korea Selatan serta bagaimana perbandingan pelaksanaan pidana mati antara Indonesia dan Korea Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa jenis tindak pidana yang diancamkan dengan pidana mati di kedua negara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan beberapa Undang-Undang Khusus masing-masing negara. Pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Sedangkan pelaksanaan pidana mati di Korea Selatan dilakukan dengan cara digantung sesuai dengan ketentuan Criminal Code (KUHP) Korea Selatan Kata kunci: Perbandingan Hukum, Tindak Pidana, Pidana Mati, Indonesia, Korea Selatan ABSTRACT This research aims to determine the types of criminal acts punishable by the death penalty in Indonesia and South Korea and the comparison of its implementation in both countries. The type of research used is normative legal research. This research determines that the types of criminal acts punishable by the death penalty in both countries are regulated by the Criminal Code and several special laws in each country. The method of the death penalty in Indonesia is by shooting following Law Number 2/PNPS/1964. Meanwhile, the death penalty in South Korea is conducted by hanging under the South Korean Criminal Code (KUHP). Keywords: Comparative Law, Crime, Death Penalty, Indonesia, South KoreaUnduhan
Diterbitkan
2024-07-11
Cara Mengutip
Nia Maharani, Syamsul Hidayat, & Titin Nurfatlah. (2024). Perbandingan Pelaksanaan Sanksi Pidana Mati antara Indonesia dan Korea Selatan. Parhesia, 2(1), 66–72. https://doi.org/10.29303/parhesia.v2i1.3766
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nia Maharani, Syamsul Hidayat, Titin Nurfatlah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.