Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisispertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak subsidi dan bagaimana penerapan pidana terhadap bagaimana menafsirkan kata “penyalahgunaanpengangkutan†secara konkret dalam hal menentukan kepastian hukum sehingga terhindar dengan adanya multi tafsir dalam merumuskan suatu unsure dalam setiap tindakpidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam hasil penelitian pada putusan No 188/Pid.B/LH/2022/PN.Mtr hakim memberikan suatu pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan mengarah pada setiap unsur yang terdapat pada pasal 53 undang-undang minyak dan gas bumi yaitu terkait perizinan, namun hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tetap berdasarkan pada dakwaan Penuntut Umum dengan pasal 55 Undang-undang minyak dan gas bumi yang mengatur terkait penyalahgunaan pengangkutan yang belum mengakomodir setiap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Hijriatin Mastura, U. ., Parman, H. L., & Wulandari, L. . (2023). Penerapan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi . Parhesia, 1(2), 191–197. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3643
Bagian
Articles