Penanggulangan Tindak Pidana Pengguguran Kandungan
DOI:
https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3529Kata Kunci:
Penanggulangan,Tindak pidana,Pengguguran kandunganAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses upaya penanggulangan tindak pidna pengguguran kandungan oleh pihak kepolisian serta apa saja kendala dalam proses penyelidikan terhadap hasus tindak pidana pengguguran kandungan di polresta Mataram. Penelitian ini berjenis penelitian hukum empiris dengan mengunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini antara lain : upaya dari kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pengguguran kandungan ini mengunakan dua upaya secara preventif dimulai dari melakukan razia lokasi praktik bersalin yang melegalkan aborsi tanpa adanya saran dari dokter ataupun surat rujukan dan tempat pembelian obat penggugur kandungan seperti apotik dan toko obat, yang berada di kota Mataram.Upaya reprensif tindakan awal dari upaya ini dengan cara bekerja sama dengan pihak aparatur pemerintah seperti beberapa personil kepolisian di tiap-tiap kelurahan dan desa. Kendala yang dihadapi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan seperti tidak adanya saksi dalam perkara kemudian barang bukti sudah di hilangkan atau dimusnahkan terlebih dahuku oleh pelaku, sulitnya penetapan tersangaka yang melarikan diri hingga luar kota.Unduhan
Diterbitkan
2023-11-30
Cara Mengutip
Abirama Maolana, S. ., Hamid, A., & Amin, I. (2023). Penanggulangan Tindak Pidana Pengguguran Kandungan. Parhesia, 1(2), 142–147. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3529
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi