PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER
(Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi)
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Siber, Perlindungan Data PribadiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk.mengkaji bagaimana perlindungan hukum atas data pribadi pengguna siber terhadap kejahatan siber yang kini massif terjadi sebagai dampak dari perkembangan teknologi. Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian dilakukan secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur mengenai perlindungan terhadap data pribadi pengguna terhadap kejahatan siber dan regulasi tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pelaku. Pelaku adalah orang perseorangan atau korporasi. Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku cukup berat karena dirumuskan secara komulatif alternatif dan disertai dengan pidana tambahan. Ancaman sanksi juga diatur dengan menerapkan sanksi maksimum khusus.Unduhan
Diterbitkan
2025-03-31
Cara Mengutip
Jamil, M. S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI TERHADAP KEJAHATAN SIBER: (Kajian Yuridis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi). Parhesia, 3(1), 48–56. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/3358
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Shalahuddin Jamil

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.