RESTORATIVE JUSTICE: URGENSI HARMONISASI REGULASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
harmonisasi regulasi, Restorative Justice, sistem peradilan pidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk.mengkaji bagaimana pengaturan restorative justice dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia saat ini. Penelitian dilakukan secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur mengenai restorative justice baik sebagai pendekatan penyelesaian tindak pidana ataupun sebagai proses. Pengaturannya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, kemudian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, Perja Nomor 15 Tahun 2020, Perma Nomor 4 tahun 2014 dan Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun demikian perlu dilakukan harmonisasi terkait syarat matriil dan formiil dalam berbagai regulasi tersebut agar tercipta harmonisasi peraturan perundang-undangan secara sistematis.Unduhan
Diterbitkan
2025-03-31
Cara Mengutip
Syahril Jalaludin Jamil, M. (2025). RESTORATIVE JUSTICE: URGENSI HARMONISASI REGULASI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Parhesia, 3(1), 57–66. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/3281
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhamad Syahril Jalaludin Jamil

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.