Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Kasus Jaksa Pinangki Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif (Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI)
Kata Kunci:
Hukum Progresif, Jaksa Pinangki, Pertimbangan HakimAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI, serta mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 10/Pis.Sus-TPK/2021/PT DKI ditinjau berdasarkan hukum progresif. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pertimbangan yuridis dan non-yuridis di atas, penulis menilai bahwa dasar pertimbangan hakim tidak sesuai dengan asas equality before of the law dan tidak mempertimbangkan status terdakwa sebagai penegak hukum namun justru melakukan tindak pidana korupsi. Dalam konsep hukum progresif, hakim sejatinya dapat lebih leluasa dalam memberikan putusan, yakni dengan melakukan penemuan-penemuan atau terobosan-terobosan berkaitan denga apa yang saat ini menurutnya sudah tidak relevan. Akan tetapi dalam penerapan sanksi tidana terhadap Jaksa Pinangki dalam Putusan Nomor 10/Pis.Sus-TPK/2021/PT DKI jika ditinjau berdasarkan hukum progresif belumlah terpenuhi. Sebab pengurangan sanksi pidana penjara oleh Majelis Hakim tidak diimbangi dengan peningkatan sanksi denda, serta dalam pertimbangan penjatuhan sanksi pidana tersebut Majelis Hakim hanya terkesan berfokus pada status gender terdakwa.Unduhan
Diterbitkan
2024-11-30
Cara Mengutip
Handoyo, B., Hidayat, S., & Natsir, N. I. (2024). Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Kasus Jaksa Pinangki Ditinjau dari Perspektif Hukum Progresif (Putusan Nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI). Parhesia, 2(2), 15–24. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/2969
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Buyu Handoyo, Syamsul Hidayat, Nanda Ivan Natsir

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.