PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DI POLRESTA MATARAM

Penulis

  • Rustita universitas mataram

Kata Kunci:

Kota Mataram, pelanggaran merek, tindak pidana

Abstrak

ABSTRAK Penyusun memilih Kota Mataram sebagai tempat untuk melakukan penelitian karena di Kota Mataram terdapat indikasi kasus tindak pidana pemalsuan merek yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan merek dan apakah faktor penghambat dalam tindak pidana pemalsuan merek di daerah Polresta Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Metode yang digunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis kajian sosiologi hukum. Hasil penelitian di Polresta Mataram, mengenai upaya penanggulangan adalah menggunakan upaya secara Preventif yaitu dilakukan penyuluhan ke masyarakat tentang hukum merek untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang merek dan upaya secara Represif yaitu melakukan penegakan hukum dengan cara memproses sesuai dengan proses peradilan pidana dengan bekerja sama dengan BPOM. Adapun kendala kepolisian dalam mencegah pemalsuan merek yaitu terbatas dalam delik aduan, pemberian pertimbangan hukum dari Ditjen Kekayaan Intelektual dan ahli yang selalu berbeda-beda, proses penyelesaian perkara di Kejaksaan yang tidak selalu ada kejelasan dan transparansi, kurangnya sosialisasi Undang-Undang Merek. Kata kunci: Pemalsuan Merek, Kota Mataram, tindak pidana   ABSTRAK The writer chose the city of Mataram as the place to conduct the research because in the city of Mataram there were indications of a criminal case of brand counterfeiting that had occurred. This study aims to find out the efforts to deal with the crime of brand counterfeiting and what factors are the obstacles to the occurrence of the crime of brand counterfeiting in the Mataram City Police area. This study uses empirical legal research. The method used is a qualitative approach with the type of study of the sociology of law. The results of research at the Mataram Polresta regarding countermeasures using preventive measures, namely counseling to the public about trademark law to increase public knowledge about brands and repressive efforts, namely carrying out law enforcement by processing according to the criminal justice process in collaboration with BPOM. Obstacles for the police in preventing counterfeiting of trademarks are limited to complaint offenses, providing legal advice from the Directorate General of Intellectual Property and experts who are always different, the process of resolving cases at the Attorney General's Office where there is not always clarity and transparency, lack of socialization of the Trademark Law.

Diterbitkan

2025-04-25

Cara Mengutip

Rustita. (2025). PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DI POLRESTA MATARAM. Parhesia, 2(1), 119–129. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/2923