Perlindungan Hukum Terhadap Identitas Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Kata Kunci:
identitas anak, media sosial, perlindungan hukumAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan terhadap identitas anak sebagai pelaku tidnak pidana yang disebarkan di media sosial dan bentuk perlindungan hukum terhadap identitas anak sebagai pelaku tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pengaturan terhadap identitas anak yang disebarkan di media sosial secara khusus diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap identitas anak sebagai pelaku tindak pidana dapat diberikan melalui proses peradilan pidana, peran apparat penegak hukum dan lembaga terkait, serta dengan memperhatikan hak-hak anak.Unduhan
Diterbitkan
2025-04-25
Cara Mengutip
Rini Walmuliana Putri. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Identitas Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Parhesia, 2(1), 93–99. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/2901
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Rini Walmuliana Putri

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.