PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MATARAM
Kata Kunci:
pengadilan negeri, penyandang disabilitas, sistem peradilan pidanaAbstrak
ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelenggaraan peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dan upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa sudah ada peraturan bagi penyandang disabilitas yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, namun proses peradilan masih menggunakan KUHAP. Pengadilan Negeri Mataram sudah mengupayakan pelayanan berupa aksesibilitas fisik dan aksesibilitas non-fisik bagi penyandang disabilitas. Pemerintah harus membentuk Undang-Undang tentang prosedur beracara bagi penyandang disabilitas dan diharapkan Pengadilan Negeri Mataram terus mengupayakan pelayanan terhadap penyandang disabilitas.Unduhan
Diterbitkan
2025-04-25
Cara Mengutip
Asti Ayu Indriana. (2025). PELAYANAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI PENGADILAN NEGERI MATARAM. Parhesia, 2(1), 111–118. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/Parhesia/article/view/2757
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Asti Ayu Indriana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.