EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA BERDASARKAN SEMA RI NO. 4 TAHUN 2011
Isi Artikel Utama
Abstrak
Alat bukti saksi merupakan salah satu alat bukti yang paling dibutuhkan dalam proses hukum di Pengadilan. Dalam hal pengungkapan suatu tindak pidana yang bersifat serius (organized crime) seperti korupsi, narkotika, pencucian uang, perdangangan orang, serta terorisme. Akan terasa sulit tanpa adanya peran dari Justice Collaborator. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk untuk mengetahui eksistensi dari Justice Collaborator berdasarkan SEMA RI No. 4 Tahun 2011 serta untuk dapat mengetahui potensi penerapan Justice Collaborator. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menguraikan permasalahan-permasalahan yang ada serta dikaitkan dengan peraturan yang sudah ada. Keberadaan justice collaborator sangat diperlukan guna membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu tindak pidana. Namun, sampai saat ini pengaturan justice collabotator hanya diatur dalam SEMA RI No. 4 Tahun 2011 yang kedudukannya hanya sebagai surat dinas internal Mahkamah Agung sehingga tidak cukup memberikan ladasan hukum untuk justice collaborator.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Rismilda, M. A. (2023). EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP SUATU TINDAK PIDANA BERDASARKAN SEMA RI NO. 4 TAHUN 2011. Parhesia, 1(1), 92–98. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2573
Bagian
Articles