IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (STUDI KASUS POLRESTA MATARAM)

Isi Artikel Utama

Adrian Achmad Hartadi
Laely Wulandari
Idi Amin

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses implementasi restorative justice dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polresta Mataram serta untuk mengetahui hambatan penyidik dalam penanganan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris. Metode pendekatan yang digunakan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pedekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa, implementasi restorative justice dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polresta Mataram dilakukan dengan kesepakatan yang terjadi terlebih dahulu antara kedua belah pihak yakni korban dan pelaku tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, kewenangan dari pihak kepolisian dalam menerapkan prinsip ini takni dicantumkan dalam Telegram Kabareskrim Polri No,5 TR/583/VIII/2012 tentang penerapan Restorative Justice dan telah diubah dengan adanya surat edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 yakni Surat edaran tentang penerapan Restorative Justice. Terkait hambatan penyidik dalam penanganan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui restorative justice. Menurut penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram ada beberapa faktor hambatan yang terjadi, hambatan yang terjadi pun secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 jenis hambatan, yakni hambatan internal dan hambatan eksternal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Achmad Hartadi, A., Wulandari, L., & Amin, I. (2023). IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN : (STUDI KASUS POLRESTA MATARAM). Parhesia, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2523
Bagian
Articles