PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980

Isi Artikel Utama

Agung Sukarma
Lewis Grindulu
Nanda Ivan Natsir

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mencari, menemukan dan memahami rumusan formulasi hukum yang tepat sebagai pedoman tunggal pada penyelesaian perkara prayudisial serta menjelaskan secara teoritis dan ilmiah mengenai keberlakuan perkara prayudisial. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Hasil Penelitian ini adalah terjadinya perkara prayudisial adalah keniscayaan dan rasional terjadi berdasarkan kekuasaan kehakiman indonesia yang bersifat desentralis. Teknis penyelesaiannya melalui sistem peradilan pidana, navigasi hukum acara untuk diterapkan tidak cukup optimal dan usang pada dinamika sosial modern. Solusi yang dapat dilakukan dengan kondisi kelemahan hukum positif tersebut adalah mendayagunakan peraturan yang relevan dengan mengandalkan interpretasi hukum yang komprehensif untuk penyelesaian perkara prayudisial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Agung Sukarma, Grindulu, L., & Ivan Natsir, N. . (2023). PENYELESAIAN PERKARA PRAYUDISIAL BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA Jo. PERMA NO 1 TAHUN 1956 DAN SEMA NOMOR 4 TAHUN 1980. Parhesia, 1(1), 64–69. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i1.2511
Bagian
Articles