Analisis Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana sistem pemidanaan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jenis penelitian yang digunakan adalah pebelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan konseptual, sumber data dari data kepustakaan. Hasil penelitian yang didapatkan bahwa dalam sistem pemidanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki permasalahan sehingga pemidanaan terhadapa korporasi seperti yang dicantumkan dalam Pasal 163 tidak dapat dilaksanakan dengan baik permasalahannya adalah perumusan identitas terdakwa, tidak adanya hukum yang mengikat apabila korporasi tidak membayar pidana denda, serta KUHAP belum mengatur tentang acara pidana korporasi. Sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum kepada masyarakat.
Article Details
How to Cite
Alfharizi, M. ., Hamid, A., & Ivan Natsir, N. (2023). Analisis Sistem Pemidanaan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Parhesia, 1(2), 162–166. https://doi.org/10.29303/parhesia.v1i2.3166
Section
Articles